HKI

Usulan HKI berbasis Hak Cipta

Informasi Pengajuan HKI berbasis Hak Cipta dapat diajukan melalui link “Link Pengajuan HKI” dengan layananan 10-30 Hari Kerja Jika tidak revisi ajuan

Berikut ini kami sampaikan beberapa informasi lebih lanjut mengenai Pengajuan HKI berbasis Hak cipta:

  1. Wajib warga negara Indonesia
  2. Jumlah Pengusul Maksimal 7 orang
  3. Materai 10.000 yang digunakan harus asli untuk Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan HAK dan tidak boleh digunakan berulang (Jumlah materai yang disiapkan 2 Lembar )
  4. Batas pengajuan HKI yaitu sampai dengan tanggal 20 Desember setiap tahun, layanan akan kami buka lagi tanggal 3 Januari pada tahun berikutnya
  5. Panduan dan contoh pengajuan HKI dapat diakses melalui link berikut :
    https://bit.ly/Bantuan_HKI (mohon untuk di cermati )
  6. Untuk Surat Pengalihan Hak (SPH) di TTD Basah inventor bermeterai Rp 10.000 tidak perlu stempel dan ttd pada pihak II PPNS, sentra ki ppns akan bantu handle untuk TTD dan Stempel dari PIHAK PPNS
  7. Semua usulan bisa di tolak DJKI dengan hasil batal demi hukum

Terima kasih atas kerjasamanya, salam Wirausaha!

Note Jika Sudah submit bisa konfirmasi ke 085231509977 maulana

Rekap HKI PPNS

Data rekap HKI Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya