HKI

HKI, atau Hak Kekayaan Intelektual, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok atas hasil karya atau temuan mereka yang memiliki nilai komersial. HKI bertujuan untuk melindungi dan menghargai kreativitas serta inovasi, sehingga mendorong masyarakat untuk terus berinovasi tanpa takut karyanya dicuri atau disalahgunakan12.

Rekap HKI PPNS

Data rekap HKI Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

USULAN HKI PPNS

Informasi Pengajuan HKI berbasis Hak Cipta dapat diajukan melalui link “Link Pengajuan HKI” dengan layananan 10-30 Hari Kerja Jika tidak revisi ajuan

Berikut ini kami sampaikan beberapa informasi lebih lanjut mengenai Pengajuan HKI berbasis Hak cipta:

  1. Wajib warga negara Indonesia
  2. Jumlah Pengusul Maksimal 7 orang
  3. Materai 10.000 yang digunakan harus asli untuk Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan HAK dan tidak boleh digunakan berulang (Jumlah materai yang disiapkan 2 Lembar )
  4. Batas pengajuan HKI yaitu sampai dengan tanggal 20 Desember setiap tahun, layanan akan kami buka lagi tanggal 3 Januari pada tahun berikutnya
  5. Panduan dan contoh pengajuan HKI dapat diakses melalui link berikut :
    https://bit.ly/Bantuan_HKI (mohon untuk di cermati )
  6. Untuk Surat Pengalihan Hak (SPH) di TTD Basah inventor bermeterai Rp 10.000 tidak perlu stempel dan ttd pada pihak II PPNS, sentra ki ppns akan bantu handle untuk TTD dan Stempel dari PIHAK PPNS
  7. Semua usulan bisa di tolak DJKI dengan hasil batal demi hukum

Terima kasih atas kerjasamanya, salam Wirausaha!

Note Jika Sudah submit bisa konfirmasi ke 085231509977 maulana


USULAN HKI BERBASIS PATEN

Berkas administrasi dapat dikonsultasikan ke Sentra KI melalui surel, WhatsApp, maupun datang ke Inbis PPNS. Jika format sudah sesuai, Inbis PPNS akan memberikan kode billing pendaftaran bagi inventor
  • File deskripsi paten/paten sederhana (word)
  • File abstrak (pdf)
  • File klaim (pdf)
  • File gambar seluruhnya sebanyak (pdf)
  • File satu gambar untuk pengumuman (jpeg/png)
  • Surat pengalihan hak paten ditandatangani diatas materai, semua inventor tandatangan (scan pdf)
  • Surat pernyataan di tandatangani diatas materai, semua inventor tandatangan (scan pdf)
  • Untuk usulan deskripsi paten biasa maksimal 30 halaman, jika lebih maka dikenakan bayaran per-halaman.
  • Untuk klaim paten biasa maksimum 10 klaim, untuk klaim paten sederhana maksimum 3 klaim.
  • Scan KTP semua inventor (pdf)
  • Permohonan Paten yg sudah lengkap bisa kirim ke inovasi@ppns.ac.id dengan subject Paten_Judul_nama inventor contoh Paten_Alat pembuka pintu kapal_Lukman

Note: jika bapak ibu sudah kirim email ke Inovasi@ppns.ac.id atau butuh konsultasi bisa WhatsApp bapak lukman +62 856-0715-4504