HKI
HKI, atau Hak Kekayaan Intelektual, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok atas hasil karya atau temuan mereka yang memiliki nilai komersial. HKI bertujuan untuk melindungi dan menghargai kreativitas serta inovasi, sehingga mendorong masyarakat untuk terus berinovasi tanpa takut karyanya dicuri atau disalahgunakan12.
Rekap HKI PPNS
Data rekap HKI Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

USULAN HKI BERBASIS HAK CIPTA
Informasi Pengajuan HKI berbasis Hak Cipta dapat diajukan melalui link “Link Pengajuan HKI” dengan layananan 10-30 Hari Kerja Jika tidak revisi ajuan
Berikut ini kami sampaikan beberapa informasi lebih lanjut mengenai Pengajuan HKI berbasis Hak cipta:
- Wajib warga negara Indonesia
- Jumlah Pengusul Maksimal 7 orang
- Materai 10.000 yang digunakan harus asli untuk Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan HAK dan tidak boleh digunakan berulang (Jumlah materai yang disiapkan 2 Lembar )
- Batas pengajuan HKI yaitu sampai dengan tanggal 20 Desember setiap tahun, layanan akan kami buka lagi tanggal 3 Januari pada tahun berikutnya
- Panduan dan contoh pengajuan HKI dapat diakses melalui link berikut :
https://bit.ly/Bantuan_HKI (mohon untuk di cermati ) - Untuk Surat Pengalihan Hak (SPH) di TTD Basah inventor bermeterai Rp 10.000 tidak perlu stempel dan ttd pada pihak II PPNS, sentra ki ppns akan bantu handle untuk TTD dan Stempel dari PIHAK PPNS
- Semua usulan bisa di tolak DJKI dengan hasil batal demi hukum
Terima kasih atas kerjasamanya, salam Wirausaha!
Note Jika Sudah submit bisa konfirmasi ke 085231509977 maulana
USULAN HKI BERBASIS PATEN
Berkas administrasi dapat dikonsultasikan ke Sentra KI melalui surel, WhatsApp, maupun datang ke Inbis PPNS. Jika format sudah sesuai, Inbis PPNS akan memberikan kode billing pendaftaran bagi inventor
- File deskripsi paten/paten sederhana (word)
- File abstrak (pdf)
- File klaim (pdf)
- File gambar seluruhnya sebanyak (pdf)
- File satu gambar untuk pengumuman (jpeg/png)
- Surat pengalihan hak paten ditandatangani diatas materai, semua inventor tandatangan (scan pdf)
- Surat pernyataan di tandatangani diatas materai, semua inventor tandatangan (scan pdf)
- Untuk usulan deskripsi paten biasa maksimal 30 halaman, jika lebih maka dikenakan bayaran per-halaman.
- Untuk klaim paten biasa maksimum 10 klaim, untuk klaim paten sederhana maksimum 3 klaim.
- Scan KTP semua inventor (pdf)
- Permohonan Paten yg sudah lengkap bisa kirim ke inovasi@ppns.ac.id dengan subject Paten_Judul_nama inventor contoh Paten_Alat pembuka pintu kapal_Lukman
Note: jika bapak ibu sudah kirim email ke Inovasi@ppns.ac.id atau butuh konsultasi bisa WhatsApp bapak lukman +62 856-0715-4504
File panduan bisa di lihat di bawah ini dan template dapat di akses di LINK BERIKUT
USULAN HKI BERBASIS DESAIN INDUSTRI
Konsultasi & Informasi Pendaftaran
Berkas administrasi dapat dikonsultasikan ke Sentra KI melalui:
📧 Email: inovasi@ppns.ac.id (CC: lukman.arif@ppns.ac.id)
📱 WhatsApp: +62 856-0715-4504
🏢 Lokasi: Inbis PPNS
Berkas administrasi dapat dikonsultasikan ke Sentra KI melalui:
📧 Email: inovasi@ppns.ac.id (CC: lukman.arif@ppns.ac.id)
📱 WhatsApp: +62 856-0715-4504
🏢 Lokasi: Inbis PPNS
Jika format sudah sesuai, Inbis PPNS akan memberikan kode billing pendaftaran bagi inventor untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Persyaratan Pendaftaran Desain Industri
Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan dengan mengisi formulir resmi dalam Bahasa Indonesia serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Formulir Permohonan
Permohonan harus mencantumkan:
Tanggal, bulan, dan tahun pengajuan
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan desainer
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
Nama dan alamat lengkap kuasa (jika diajukan melalui kuasa)
Negara dan tanggal pengajuan awal (jika menggunakan hak prioritas)
2. Dokumen Pendukung
Permohonan harus disertai dengan dokumen berikut:
✅ Gambar/foto/uraian Desain Industri (sebaiknya dalam format digital seperti cakram atau USB drive)
✅ Surat Kuasa (jika permohonan diajukan oleh kuasa)
✅ Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri dari pemohon atau desainer
3. Ketentuan Tambahan
Jika permohonan diajukan oleh kelompok (kolektif), maka harus ditandatangani oleh salah satu pemohon dan disertai persetujuan tertulis dari pemohon lainnya.
Jika permohonan diajukan oleh pihak yang bukan pendesain, maka harus disertai bukti kepemilikan yang sah atas Desain Industri yang dimohonkan.
Proses Pengiriman Berkas
📩 Permohonan yang telah lengkap dapat dikirim melalui email ke:
✉ inovasi@ppns.ac.id (CC: lukman.arif@ppns.ac.id)
📌 Format Email:
Subject: Desain Industri_Judul_Nama Inventor
Contoh: Desain Industri_Alat Pembuka Pintu Kapal_Lukman
📌 Konsultasi & Informasi
Jika sudah mengirim email atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut, silakan hubungi Bapak Lukman melalui WhatsApp: +62 856-0715-4504
📥 File Panduan & Template
Silakan unduh panduan dan template dokumen melalui tautan di bawah ini:
🔗 Unduh Panduan